Bullying. Bukan Candaan Wajar

Bullying telah menjadi fenomena dalam masyarakat kita. Hal ini terlihat dari banyaknya media yang memuat kasus tersebut. Dapat pula dikatakan bahwa fenomena praktik bullying bisa terjadi pada siapa saja dan di mana saja. Lebih lanjut dapat diamati bahwa praktik bullying sering terjadi dalam lingkungan pendidikan seperti sekolah maupun kampus.

Sunber: Google Image

Penelitian yang dilakukan oleh Center for Reasearch on Women (ICRW) yang dirilis awal maret 2015 menunjukkan bahwa 84% anak di Indonesia mengalami kekerasan di sekolah. Data dari Unicef juga menyebutkan bahwa 1 dari 3 anak perempuan dan 1 dari 4 anak laki-laki di Indonesia mengalami kekerasan. Kementrian sosial juga melaporkan telah menerima sebanyak 117 laporan kasus bullying pada tahun 2017.

 Apa itu Bullying?
Menurut APA (American Psychological Association), bullying merupakan perilaku agresif yang dilakukan secara berulang dengan tujuan untuk menyakiti orang lain.
Berikut merupakan karakteristikkan bullying, yaitu:
- perilaku negatif yang bertujuan untuk merusak/membahayakan
- perilaku yang diulang dalam jangka waktu tertentu
- adanya ketidakseimbangan kekuatan/kekuasaan dari pihak yang terlibat.

Jenis-jenis Bullying
Bullying terbagi atas 3 jenis, yaitu verbal, fisik dan cyberbullying. Bullying verbal seperti membentak, meledek, mencela, atau mencaci. Bullying fisik mengarah pada perilaku menyakiti secara fisik, seperti memukul, menendang, dan menampar. Sedangkan cyberbullying adalah perilaku bully yang dilakukan melalui media perantara internet, seperti mengirim pesan atau memberikan komentar negatif dengan kalimat yang menyakiti dan merendahkan korban.

Sumber: Google Image
Bullying yang terjadi di Indonesia bukan merupakan fenomena baru di lingkungan sekolah, tempat tinggal, serta lingkungan bermain anak. Bullying dapat menjadi peristiwa traumatik dan menyakitkan bagi anak serta memiliki efek jangka panjang. Penelitian yang dilakukan Kings's Collage London yang dikutip oleh Putri pada tahun 2015 menyebutkan bahwa anak-anak yang mengalami bullying memiliki risiko yang lebih tinggi untuk mengalami depresi dan kecemasan.

Penyebab terjadinya Bullying
Maraknya bullying yang terjadi saat ini dikarenakan berbagai faktor. Seperti faktor keluarga yang bermasalah, regulasi sekolah tentang bullying, anak yang ingin diterima oleh teman sebaya, hingga TV dan berbagai media.

Sumber: Google Image

Bullying seolah sudah menjadi hal yang lumrah terjadi dalam pergaulan anak-anak saat ini. Tak sedikit juga berita yang beredar menyebutkan bahwa kasus bullying A terjadi di depan banyak saksi. Namun, persepsi "wajar" yang berkembang di lingkungan sosial saat ini menjadikan orang lain merasa tidak perlu turut campur dalam urusan yang terkadang dianggap sebagai "candaan".

Akibatnya, para saksi yang melihat kejadian lebih memilih tutup mulut dan diam terhadap peristiwa bullying yang terjadi di depan mata. Padahal, #Diam Bukan Pilihan. Sudah seharusnya seluruh pihak bersama-sama saling rangkul untuk memutus rantai bullying. Jangan pernah menunggu waktu yang tepat untuk melaporkan kekerasan yang terjadi di depan mata, karena semakin cepat akan semakin baik. Apa lagi di saat sekarang ini sudah tersedia lembaga resmi yang menjamin keselamatan saksi dan/atau korban dari perlakuan buruk yang mungkin terjadi, yaitu LPSK.

Apa itu LPSK?
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2006 dibentuk suatu lembaga resmi yaitu LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Lembaga ini bertugas dan berwewenang untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan/atau korban agar para saksi dan/atau korban merasa aman ketika memberikan keterangan.

Sumber: Google Image

Sebagai satu-satunya lembaga resmi pemerintahan yang memberikan perlindungan untuk saksi dan/atau korban, saat ini tersedia berbagai bentuk pelayanan yang diberikan oleh LPSK seperti rumah aman, pembentukan identitias baru (jika dibutuhkan), pemulihan psikologis, dan beberapa layanan lainnya. Tidak hanya itu, LPSK juga siap memberikan perlindungan untuk orang sekitar saksi dan/atau korban, seperti orang tua, keluarga, atau wali. LPSK akan terus mendampingi saksi dan/atau korban selama proses penyelesaian kasus, sehingga saksi dan/atau korban dapat bebas dari ancaman atas kesaksian yang diberikannya.

Jika siapapun dari kita melihat atau mengalami bullying, jangan pernah takut untuk melapor ke pihak berwajib. Jika dirasa perlu mendapatkan perlindungan dari LPSK, saksi dan/atau korban dapat mengajukan permohonan ke pihak LPSK. Proses pengajuan permohonan juga tidak begitu sulit. Tidak hanya saksi dan/atau korban saja yang bisa mengajukan permohonan perlindungan, tetapi bisa dari keluarga, orang tua, wali, atau pun dari pejabat yang berwenang. Setelah mengajukan permohonan, pihak LPSK akan menelaah kasus yang dialami oleh saksi dan/atau korban untuk memutuskan urgensi pemberian perlindungan kepada saksi dan/atau korban yang bersangkutan.

Sumber: Google Image

Saran untuk LPSK
Saat ini LPSK telah menoreh rekam jejak yang patut diacungi jempol dari berbagai pihak. Kapasitas LPSK dalam memberikan pelayanan perlindungan kepada saksi dan/atau korban sudah sangat mumpuni dan kuat di mata hukum. Meskipun demikian, masih banyak PR yang harus diselesaikan oleh LPSK. Tidak dapat dipungkiri bahwa belum semua masyarakat mengenal dan mengetahui lembaga LPSK. Keberadaan LPSK yang hanya di Ibu Kota juga menjadikan beberapa masyarakat merasa enggan mengajukan permohonan. Meskipun terkadang bantuan dari pihak LPSK sangat dibutuhkan. Kedepannya, pihak LPSK dapat lebih menyebar-luaskan informasi mengenai satu-satunya lembaga resmi yang mampu memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban. Hal ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan aktif memberikan informasi mengenai LPSK di berbagai media sosial, melakukan sosialisasi ke kampus-kampus, serta membentuk jejaring dengan instansi/lembaga lain di daerah agar pelayanan LPSK juga dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang jauh dari Ibu Kota.

Semoga dengan itu tidak ada lagi saksi dan/atau korban yang menutup mata terhadap peristiwa kejahatan yang kerap terjadi di lingkungan sekitar karena merasa takut dan terancam keselamatannya. Termasuk juga untuk kasus bullying yang sudah kental di berbagai tempat. Dengan begitu, perlahan dapat mengurangi tindak bullying yang terjadi. Karena bullying "tidak pernah" hanya candaan. Bullying memiliki dampak yang cukup signifikan, baik jangka pendek hingga jangka panjang. Dengan adanya lembaga LPSK saksi dan/atau korban tidak perlu lagi merasa cemas dan takut akan ancaman yang mungkin terjadi karena telah memberikan laporan kepada pihak berwajib. Saksi dan/atau korban memiliki peran yang penting dalam penyelesaian kasus, maka itu jangan pernah takut memberikan kesaksian, LPSK siap melindungi, karena Diam Bukan Pilihan.

Sumber:  https://youtu.be/XzgcaEP5TVM

Comments

  1. Replies
    1. Yups, setuju. Karena efeknya itu loh luar biasa. Anw thank you atas kunjungannya 😊

      Delete
  2. just opini : pendidikan karakter jadi pemicu utama tindakan bullying, dan yg menjadi targetnya minoritas pergaulan/interaksi, sejatinya karakter berbanding lurus dengan pergaulan/interaksi

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya bener banget bg. Terima kasih untuk tambahannya.
      Thanks juga atas kunjungannya 😊

      Delete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Eksotisme Pulau Banyak

#5. Ruang di Ujung Lorong

Suka Duka Menjadi Asisten Peneliti